kasus pelanggaran ham di indonesia
KASUS
PELANGGARAN
HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
OLEH:
FERDI ANSA
H1A117062
FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke
hadirat tuhan yang maha kuasa yang
telang melimpah kan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “kasus pelanggaran hak asasi manusia
di indonesia”dengan baik penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas Komunitas
Peradilan Semu Fakultas Ilmu Hukum Universitas Halu Oleo .
Penulisan
makalah ini tidak dapat di selesaikan dengan baik tanpa semangat,dukungan,dan
bantuan di berbagai pihak,oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terima
kasih atas semuanya.
Semoga
atas segala bantuan yang diberikan akan mendapat balasan dari Allah Swt.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna untuk itu, penulis mengharapkan
kritik dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Kendari,
Desember 2017
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL………………………………………………………………………… i
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………….iii
1. Latar Belakang………………………………………………………………………..
1
2. Rumusan
Masalah……………………………………………………………………. 1
3. Tujuan
Penelitian…………………………………………………………………….. 1
4. Manfaat
Penelitian……………………………………………………………………. 1
5. Landasan Teori………………………………………………………………………
2
6. Pembahasan……………………………………………………………………….…
5
7. Kesimpulan………………………………………………………………………….
9
8. Saran………………………………………………………………………………… 9
9. Daftar Pustaka……………………………………………………………………….
10
1. Latar Belakang Masalah
Hak
asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia dari sejak lahir
hingga meninggal dunia dan tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun . Dan di
dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya
pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan
pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap
individu, ataupun sebaliknya.
Jika
kita melihat perkembangan HAM di Negara ini ternyata masih banyak pelanggaran HAM
yang sering kita
temui. Mulai dari
pelanggaran kecil
yang berkaitan dengan norma hingga pelanggaran HAM besar yang bersifat
kriminal dan menyangkut soal keselamatan jiwa. Untuk menyelesaikan masalah ini
perlu adanya keseriusan dari pemerintah menangani pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi dan menghukum individu atau oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM.
Selain itu masyarakat juga perlu mengerti tentang HAM dan turut menegakkan HAM
mulai dari lingkungan sosial
tempat mereka tinggal
hingga nantinya akan
terbetuk penegakan HAM tingkat nasional. Untuk itulah kami menyusun
makalah yang berjudul“Pelanggaran Hak asai Manusia di Indonesia”, untuk
memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka
permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut.
1). Apa Pengertian Pelanggaran Hak Asasi
Manusia ?
2). Apa sajafaktor – faktor penyebab
pelanggaran Hak Asasi Manusia?
3). Apa contoh dari kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia ?
3. Tujuan Penelitian
Tujuan
penelitian ini adalah untuk
1. mendeskripsikan
faktor-faktor yang memengaruhi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2. mendeskripsikan
contoh – contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah ada di
Indonesia.
4. Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat penelitian ini dapat dibedakan menjadi manfaat teoretis dan manfaat
praktis
1. Manfaat
Teoretis
Secara
teoretis penelitian ini dapat memberikan manfaat terhadap para penduduk di
Indonesia, khususnya memajukan penduduk di Indonesia menjadi modern khususnya
yang berhubungan dengan perkembangan zaman agar tidak melanggar Hak Asasi
Manusia.
2. Mamfaat
Praktis
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kasus –
kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pemahaman tentang pengaruh pelanggaran
Hak Asasi Manusia.
5. Landasan Teori
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusiamenjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak
asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pada tingkatan operasional,
berbagai perencanaan program nasional telah dicanangkan untuk menangani masalah
pelanggaran HAM pada anak antara lain penghapusan bentuk-bentuk terburuk
pekerja anak, penghapusan perdagangan perempuan dan anak, penghapusan
eksploitasi seksual komersial pada anak, penanganan terhadap anak jalanan.
Namun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terhadap anak itu belum
dapat memberikan jaminan bagi peningkatan kualitas anak Indonesia. Banyaknya
faktor yang menghambat implementasi peraturan perundang-undangan di lapangan
menunjukkan bahwa masalah pembinaan kualiatas anak merupakan masalah yang
kompleks.
Faktor yang menghambat pengimplementasian
ketentuan tersebut dapat bersifat internal maupun eksternal. Untuk dapat
mengentaskan anak-anak dari kondisi demikian, yang perlu dilakukan pertama-tama
adalah: kenali masalah yang terdapat di dalam lingkungan terdekat anak, yaitu
keluarga.
Fungsi
perlindungan atau proteksi kepada anak merupakan salah satu fungsi yang penting
karena dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa aman dan kehangatan dalam keluarga.
Bila fungsi ini dapat dikembangkan dengan baik, keluarga akan menjadi tempat
perlindungan yang aman secara lahiriah dan batin bagi seluruh anggotanya.
Namun, selain fungsi perlindungan keluarga juga memiliki fungsi ekonomi. Fungsi
itu menjadi pendukung kemampuan kemandirian keluarga dan anggotanya dalam
batas-batas ekonomi masyarakat, bangsa, dan negara dimana keluarga itu hidup.
Apabila dikembangkan dengan baik fungsi ini dapat memberikan kepada setiap
keluarga kemampuan untuk mandiri dalam bidang ekonominya, sehingga mereka dapat
memilih bentuk dan arahan sesuai kesanggupannya.
Dengan
berkembangnya waktu, fenomena pekerja anak banyak berkaitan erat dengan dengan
alasan ekonomi keluarga (kemiskinan) dan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pendapatan orangtua yang sedikit tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga
sehingga memaksa mereka untuk bekerja. Di lain pihak, biaya pendidikan di
Indonesia yang masih tinggi telah pula ikut memperkecil kesempatan untuk
mengikuti pendidikan.
Perbenturan
kepentingan antara kedua fungsi inilah yang kadang menimbulkan dilema bagi
keluarga yag kehidupan ekonominya kurang membahagiakan. Di satu sisi, keluarga
harus mampu memberikan perlindungan kepada anggotanya, termasuk anak-anak.
Namun di sisi lain, adanya fungsi ekonomi juga telah menuntut para anggotanya
untuk ikut memberikan sumbangan agar kebutuhan hidup keluarga dapat terpenuhi,
yaitu dengan bekerja. Karena itu tidak heran jika kemudian muncul fenomena
pekerja anak.
Fenomena
pekerja anak di Indonesia pada awalnya banyak berkaitan dengan tradisi atau
budaya membantu orangtua, yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia pada
umunya. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan mengapa anak dilatih untuk
bekerja. Pertama, sebagian orangtua masih beranggapan bahwa memberi pekerjaan
kepada anak-anak merupakan upaya proses pembelajaran agar anak mengerti arti
tanggung jawab. Kedua, tindakan itu juga dapat melatih dan memperkenalkan anak
kepada dunia kerja. Ketiga, untuk membantu meringankan beban kerja keluarganya.
Bahkan
lebih parah lagi, saat ini fenomena pekerja anak masih ditambah dengan
munculnya fenomena anak jalanan di kota-kota besar, yang makin menambah
kompleksnya permasalahan. Jika kita menyusuri jalan-jalan di sekitar Jakarta,
dengan mudah kita akan mendapatkan anak-anak usia sekolah yang mengamen atau
sekedar meminta-minta di lampu merah. Tidak jarang pula kita menemukan mereka
di dalam bis-bis kota. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan ‘anak jalanan’.
Entah sebutan itu cocok atau tidak untuk mereka. Sebagaimana anak-anak lain,
anak jalanan juga menginginkan hidup normal. Mereka anak kita juga yang
membutuhkan tempat untuk tinggal, rasa aman, nyaman, dan ingin diterima oleh
masyarakat.
Fenomena
anak jalanan merupakan ekses lingkaran setan kemiskinan bangsa Indonesia.
Kendala yang dihadapi mobilitas anak-anak itu cukup tinggi. Anak-anak yang
dibimbing di rumah singgah, setelah keluar, kadang kembali menjadi anak-anak
jalanan. Sebab, kebutuhan ekonomi tidak terelakkan. Sayangnya, perhatian kepada
anak-anak terkesan digelar pada momen-momen tertentu saja. mereka yang hidup di
jalanan sebagai, pengamen, pedagang asongan, pengemis, dan pelacur. Paru-paru
mereka tidak hanya menghirup kerasnya udara yang mengandung timbal dan karbon
monoksida tapi juga menghisap asap kekerasan purba langsung dari akarnya.
Secara,
struktural negara bisa disalahkan sebagai penyebab buruknya kondisi anak-anak
di negeri ini. Karena negara sebagai pemegang kekuasaan membuat kebijakan yang
sering tak berpihak pada masyarakat bawah. Kebijakan itu menyebabkan orang
miskin yang makin terbelenggu dan tidak berdaya. Kemiskinan menjadi satu faktor
pemicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak. Anak dalam
keluarga miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada supremasi dari yang kaya
dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar karena dia anak-anak dan miskin.
Menyalahkan
negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab tak secara otomatis
membawa kehidupan anak menjadi lebih baik. Kita semua, tanpa disadari, telah
menjadi orang dewasa, para orang tua yang merangkap sebagai eksekutor bagi
anak-anak kita sendiri. Algojo yang menghukum anak secara tidak proporsional.
Hukuman yang menghabiskan seluruh energi kehidupan dan masa depan anak-anak
dalam bayang-bayang trauma jalanan, dan debu peperangan.
6. Pembahasan
1). Pengertian pelanggaran Hak Asasi manusia
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan
demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
2. Faktor – faktor penyebab Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
1. Faktor internal, yaitu dorongan untuk
melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM,
diantaranya adalah:
o Sikap egois atau terlalu mementingkan
diri sendiri.
Sikan
ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu mennuntutkan haknya, sementara
kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini,
akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya
tersebut dapan melanggar hak orang lain
• Rendahnya kesadaran HAM.
Hal
ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau
tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak
mau tahu itu berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak
asasi manusia
• Sikap tidak toleran
Sikap
ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati
atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong
orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
1. Faktor eksternal, yaitu faktor – faktor
di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan
pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
·
Penyalahgunaan kekuasaan
Di
Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya
menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain
yang terdapat di masyarakat.
·
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat
penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu
saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya.
·
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan
teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan
pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
·
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang
tinggi
Kesenjangan
menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam
kehidupan masyarakat.
3. Contoh – contoh kasus pelanggaran HAM
Di
Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangan –
undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang
dilakukan oleh pemerintah maupun olej masyarkat sendiri.
Berikut
ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
1.
Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus
pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan
reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan
tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan
reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun
melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang
akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat
tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian
pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu
kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di
mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat
sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.
3. Kasus
Marsinah
Kasus pelanggaran HAM Marsinah terjadi pada
tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang
dilakukan buruh PT.CPS. Marsinah dan 12 buruh lain menuntut kepada perusahaan
untuk mencabut status PHK pada mereka. Namun berselang 5 hari kemudian,
Marsinah ditemukan tewas di hutan Wilangan, kota Nganjuk dalam keadaan yang
mengenaskan.
4. Kasus
Bom Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus
pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November
2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian
Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal
maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini,
terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus
berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
5. Kasus
Pembunuhan Munir
Kasus
pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang
kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan
sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di
dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di
Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau
diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian
Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.
6. Peristiwa
Tanjung Priok
Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok,
Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar
Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena
adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal
ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI
yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7. Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
8. Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
DAFTAR
PUSTAKA
• Fuad Mahfuddin. (2014, 18 Maret).
Makalah Pelanggaran Ham. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari
http://fuadmahfuddin13.wordpress.com/2014/03/18/makalah-pelanggaran-ham/
• Hanya Sekedar Blog. (2:54 AM). Hak
Asasi Manusia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari
http://hanyasekedarblogg.blogspot.com/2013/05/hak-asasi-manusia.html
• Cepat Lambat. (2013, Oktober). Contoh
Kasus Pelanggaran Ham Indonesia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari
http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
• Lentera Kecil. (2013, 1 November).
Penulisan Daftar Pustaka Dari Internet. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari
http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
• Halimi, Muh dan Dadang Sumdawa. 2014.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan
kebudayaan.
Komentar
Posting Komentar